Konsultasi

Bolehkan Qurban dimasak dan di bagi matang?

Jawaban:

Bissmillahirrohmanirrohim

Terkait pertanyaan diatas pada prinsipnya bahwa ibadah qurban meruoakan ibadah yang sangat dianjurkan. Setelah penyembelihan daging dibagi bagikan untuk masyarakat. Pembagian ini bisa berupa daging mentah maupun tekah di masak, namun berhubung jumlah nya banyak dibanding saat Aqiqah maka untuk di masak dalam bentuk matang lalu dibagikan tentu membutuhkan biaya dan pengelolaan yang lebih banyak. sedangkan Aqiqah dianjurkanya adalah dibagikan dalam bentuk masak atau telah di olah.

Namun lebih lengkapnya mohon ijin saya share disini fatwa MUI terkait pembagian daging qurban.

 

Berikut ini isi lengkap fatwa tersebut:

Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan

Ketentuan Hukum

1. Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunahkan untuk:

a. Didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.

b. Dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah.

c. Didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.

2. Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

3. Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:

a. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.

b. Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.

c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 7 Dzulhijjah 1440 H
7 Agustus 2019

Majelis Ulama Indonesia
Komisi Fatwa

Prof Dr H Hasanuddin AF, MA
Ketua

Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh, MA
Sekretaris

 

Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tiktok