Trade groups sue admin over visas

Trade groups sue admin over visas

Pretium id faucibus a. Lobortis pellentesque facilisis risus habitant. Mollis adipiscing iaculis quam mi pellentesque consectetur. Sit diam eleifend risus eget commodo adipiscing. Amet, nibh morbi ut sed interdum pharetra tincidunt quisque. Viverra hac imperdiet diam posuere ac. Justo, sit tincidunt laoreet a placerat.

Sapien ante nisi, pellentesque magna aliquet imperdiet donec in eros. Fermentum, lacus ullamcorper at magna placerat dolor.

Suspendisse malesuada nunc pretium id faucibus a. Lobortis pellentesque facilisis risus habitant. Mollis adipiscing iaculis quam mi pellentesque consectetur. Sit diam eleifend risus eget commodo adipiscing. Amet, nibh morbi ut sed interdum pharetra tincidunt quisque. Viverra hac imperdiet diam posuere ac. Justo, sit tincidunt laoreet a placerat.

Image Caption goes here

Rem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Odio ac neque fermentum morbi. Aenean lectus eu, arcu, turpis. In massa eget sagittis, aliquet maecenas ac. Sed leo interdum aenean cras gravida vitae vel blandit. Venenatis, magna feugiat rhoncus est.

Mium dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Adipiscing ullamcorper senectus turpis amet. Mauris semper id ut pulvinar massa facilisi. Faucibus faucibus diam fringilla non, consequat. In ultrices non purus vitae risus, dictum nunc.

Nisl, elementum viverra sodales euismod convallis nullam porttitor. Ligula enim nisi varius ultrices nunc aenean lorem eget. Feugiat orci risus sed consectetur sit purus aliquam. Urna, bibendum aliquet mi et, proin etiam vulputate.

Mmmodo eget faucibus tellus. Eget netus nec magnis fermentum. Diam quam quam suspendisse vitae consequat phasellus non odio morbi bibendum odio libero. Cursus commodo eget faucibus tellus. Eget netus nec magnis fermentum.

Rsus commodo eget faucibus tellus. Eget netus nec magnis fermentum. Diam quam quam suspendisse vitae consequat phasellus.

Image caption goes here

Adipiscing ullamcorper senectus turpis amet. Mauris semper id ut pulvinar massa facilisi. Faucibus faucibus diam fringilla non, consequat. In ultrices non purus vitae risus, dictum nunc.

Vel nisl, elementum viverra sodales euismod convallis nullam porttitor. Ligula enim nisi varius ultrices nunc aenean lorem eget. Feugiat orci risus sed consectetur sit purus aliquam. Urna, bibendum aliquet mi et, proin etiam vulputate.

Ursus commodo eget faucibus tellus. Eget netus nec magnis fermentum. Diam quam quam suspendisse vitae consequat phasellus non odio morbi bibendum odio libero.

Felis condimentum gravida faucibus augue. Ridiculus cras ipsum tincidunt et. Morbi accumsan non nisi sed tellus mus.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Adipiscing ullamcorper senectus turpis amet. Mauris semper id ut pulvinar massa facilisi.

Faucibus faucibus diam fringilla non, consequat. In ultrices non purus vitae risus, dictum nunc.

Ullamcorper senectus turpis amet. Mauris semper id ut pulvinar massa facilisi. Aucibus faucibus diam fringilla non, consequat. In ultrices non purus vitae risus, dictum nunc. Feugiat orci risus sed consectetur sit purus aliquam.

Cursus commodo eget faucibus tellus. Eget netus nec magnis fermentum. Diam quam quam suspendisse vitae consequat phasellus non odio morbi bibendum odio libero.

It is a long established fact that a reader will be distracted by the readable content of a page when looking at its layout.

– Cheyenne George

Vel nisl, elementum viverra sodales euismod convallis nullam porttitor. Ligula enim nisi varius ultrices nunc aenean lorem eget. Feugiat orci risus sed consectetur sit purus aliquam. Urna, bibendum aliquet mi et, proin etiam vulputate.

Eget faucibus tellus. Eget netus nec magnis fermentum. Diam quam quam suspendisse vitae consequat phasellus non odio morbi bibendum odio libero.

Amalan Anjuran yang dilakukan Sebelum dan Setelah Sholat Idul Adha.

Amalan Anjuran yang dilakukan Sebelum dan Setelah Sholat Idul Adha.

Amalan sebelum dan sesudah sholat Idul Adha perlu diketahui setiap muslim. Sholat Idul Adha adalah sholat sunnah dua rakaat yang dikerjakan umat muslim di pagi hari saat Hari Raya Idul Adha. Ibadah sunnah ini dianjurkan dilakukan di tanah terbuka, mengingat banyak jemaah yang antusias hadir pada saat pelaksanaan shalat Idul Adha.

Sebelum melaksanakan sholat Idul Adha, umat muslim dianjurkan untuk melakukan sejumlah amalan, salah satunya mengumandangkan takbir. Takbir ini bisa dikumandangkan mulai sejak terbenamnya matahari hingga imam naik ke mimbar untuk khutbah. Adapun mengumandangkan takbir ini berakhir pada hari tasyrik tanggal 13 Zulhijah.

  1. Mandi sebelum sholat ied

Amalan sebelum sholat Idul Adha yang pertama, yaitu mandi sebelum sholat Ied. Umat muslim dianjurkan untuk mandi Idul Adha terlebih dahulu sebelum menunaikan ibadah salat. Hukum mandi Idul Adha sebenarnya tidak wajib, sehingga tidak melakukannya tidak mengakibatkan dosa.

Namun demikian, apabila orang melaksanakan mandi bersih Idul Adha dengan sungguh-sungguh akan mendapatkan kebaikan.Mandi Idul Fitri ini sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam salah satu hadis, artinya:

“Bahwasannya Nabi Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam mandi pada hari Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR. Ibnu Majah).

  1. Pakai Wangi-wangian

Salah satu malan sebelum sholat Idul Adha, yaitu memakai wangi-wangian. Selain itu, umat muslim juga disunahkan untuk memotong rambut, memotong kuku, dan menghilangkan kotoran serta bau yang ada di tubuh. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, artinya:

Artinya: “Disunnahkan pada hari raya Id membersihkan anggota badan dengn memotong rambut, memotong kuku, menghilangkan bau badan yang tidak enak, karena amalan tersebut sebagaimana dilaksanakan pada hari Jumat, dan disunnahkan juga memakai wangi-wangian.”

  1. Tidak Makan sebelum Sholat Idul Adha

Amalan sebelum sholat Idul Adha selanjutnya, yaitu tidak makan sebelum sholat Idul Adha. JJika pada Hari Raya Idul Fitri disunahkan untuk makan sebelum melaksanakan shalat, pada perayaan Idul Adha umat Islam justru dianjurkan untuk berpuasa sebelum shalat Id. Hal ini seperti yang tertuang dalam sebuah hadis, artinya:

Artinya: “Diriwayatkan dari Sahabat Buraidah RA, bahwa Nabi SAW tidak keluar pada hari raya Idul Fitri sampai beliau makan, dan pada hari raya Idul Adha sehingga beliau kembali ke rumah.”

 

  1. Memakai pakaian terbaik

Amalan sebelum sholat Idul Adha selanjutnya, yaitu memakai pakaian yang bersih. Saat Hari Raya Idul Adha, juga dianjurkan untuk memakai pakaian terbaik yang kita miliki. Yang terpenting pakaian tersebut bersih dan juga suci. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Kitab Raudlatut Thalibin berikut, artinya:

 

“Disunnahkan memakai pakaian yang paling baik, dan yang lebih utama adalah pakaian warna putih dan juga memakai serban. Jika hanya memiliki satu pakaian saja, maka tidaklah mengapa ia memakainya. Ketentuan ini berlaku bagi kaum laki-laki yang hendak berangkat shalat Id maupun yang tidak. Sedangkan untuk kaum perempuan cukupla ia memakai pakaian biasa sebagaimana pakaian sehari-hari, dan janganlah ia berlebih-lebihan dalam berpakaian serta memakai wangi-wangian.”

 

  1. Makan Setelah Idul Adha

Sesudah sholat Idul Adha, umat muslim dianjurkan untuk makan. Pada hari raya Idul Fitri, umat muslim dianjurkan untuk makan terlebih dahulu, tetapi hari Raya Idul Adha, kesunahannya adalah setelah selesai melaksanakan sholat Ied.

Dengan tidak makan atau minum sebelum sholat Idul Adha, umat Islam akan lebih bersemangat dan bersegara dalam menyembelih hewan kurban. Setelah itu, nanti bisa bisa makan daging bersama keluarga dan orang-orang terdekat.

Zakat Penghasilan: Makna, Dasar Hukum, dan Panduan Praktis Menghitungnya

Zakat Penghasilan: Makna, Dasar Hukum, dan Panduan Praktis Menghitungnya

Memahami Zakat Penghasilan dalam Perspektif Syariah

Zakat penghasilan merujuk pada kewajiban mengeluarkan sebagian rezeki dari pendapatan rutin, seperti gaji, honor profesional, atau keuntungan usaha. Dalam klasifikasi zakat, jenis ini tergolong zakat maal (harta produktif) karena berasal dari sumber daya yang terus bertambah. Konsep ini sejalan dengan prinsip membersihkan kekayaan sekaligus mendistribusikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.

Dasar Hukum dan Pandangan Ulama

Kewajiban zakat penghasilan didasarkan pada nilai-nilai universal dalam Al-Qur’an, salah satunya Surah Al-Baqarah ayat 267:
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik…”
Ayat ini menjadi landasan bagi para ulama kontemporer untuk menyepakati kewajiban zakat penghasilan, terutama ketika mencapai batas minimal (nisab). Sebagian ahli fiqih menganalogikannya dengan zakat pertanian, di mana persentasenya bervariasi (5% atau 10%) tergantung sumber pengairan. Namun, mayoritas ulama modern cenderung menggunakan tarif 2,5% sebagai standar, mengacu pada zakat emas dan perdagangan.

Baca Juga: FAQ Zakat: Panduan Lengkap Tentang Zakat

Menentukan Nisab dan Besaran Zakat

Nisab zakat penghasilan mengacu pada nilai 85 gram emas murni. Misalnya, jika harga emas hari ini Rp1.200.000/gram, maka:

  • Nisab Tahunan: 85 gram × Rp1.200.000 = Rp102.000.000/tahun
  • Nisab Bulanan: Rp102.000.000 ÷ 12 ≈ Rp8.500.000/bulan

Jika penghasilan bersih (setelah kebutuhan pokok) melebihi angka ini, wajib mengeluarkan 2,5% dari total pendapatan.

 

Simulasi Perhitungan

Contoh kasus:

  • Penghasilan bulanan: Rp15.000.000
  • Zakat/bulan: 2,5% × Rp15.000.000 = Rp375.000
    Alternatifnya, zakat bisa diakumulasi setahun sekali:
    Rp15.000.000 × 12 = Rp180.000.000 (melebihi nisab tahunan)
    Zakat/tahun: 2,5% × Rp180.000.000 = Rp4.500.000

Berikut aplikasi untuk Hitung Zakat Penghasilan anda disini

 

Strategi Penyaluran yang Tepat

Zakat dapat disalurkan langsung kepada 8 golongan (asnaf) atau melalui lembaga amanah. Berikut tipsnya:

  1. Prioritaskan Fakir/Miskin: Bantu memenuhi kebutuhan dasar penerima.
  2. Kolaborasi dengan Lembaga: Pilih badan zakat yang transparan dan terdaftar resmi.
  3. Verifikasi Penerima: Pastikan penerima benar-benar memenuhi kriteria syar’i.

Makna Lebih Dalam dari Zakat Penghasilan

Selain sebagai kewajiban, zakat penghasilan adalah bentuk syukur atas rezeki sekaligus instrumen pemerataan sosial. Dengan membayarnya, harta menjadi berkah dan terjaga dari ketimpangan.

Sudahkah Anda berkontribusi untuk keseimbangan umat melalui zakat hari ini? 🌟

Perhiasan wajib dizakati apa tidak ?

Perhiasan wajib dizakati apa tidak ?

Oleh: Ust.Muh. Nursalim

Bulan ramadhan biasanya kaum muslimin semangat untuk membayar zakat. Mungkin merasa membayar zakat di bulan suci ini pahalanya berlipat. Selain itu pada bulan ramadhan itu kesadaran religius umat Islam meningkat sehingga terasa lebih ringan saat harus mengeluarkan zakat.

Padahal yang wajib dibayar pada bulan ramadhan itu adalah zakat fitrah. Adapun zakat mal disesuaikan dengan haul (jatuh tempo) harta yang mesti dizakati. Jika awal mula dimiliki harta zakat itu bulan Perbuari maka jatuh tempo membayar zakatanya adalah bulan Januari tahun yang sama. Itulah yang disebut haul, yaitu masa satu tahun kepemilikan harta yang kena kewajiban zakat.

Bagaimana dengan emas yang berupa perhiasan, apakah benda itu juga harus dizakati setiap tahunnya ?

Sayid Sabiq menulis tentang masalah ini dalam Fiqhu Sunahnya dengan judul kecil, yaitu zakat perhiasan.

Secara garis besar ada dua pendapat tentang masalah ini. Yang pertama pendapat imam Abu Hanifah. Pendiri mazhab Hanafi ini mewajibkan zakat perhiasan emas dan perak. Hal ini merujuk adanya sebuah hadis berikut:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِى يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا « أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا ». قَالَتْ لاَ. قَالَ « أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ ». قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ

Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa ada seorang wanita datang kepada Rasulullah saw ia bersama anak perempaun yang ditangannya terdapat dua gelang besar dari emas, maka Rasulullah bertanya kepadanya. “Apakah gelang ini sudah kamu zakati ?” wanita itu menjawab “ Belum “ apakah engkau senang jika nanti Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka ?”. perawi berkata, lalu wanita itu melapas dua gelang tadi dan memberikannya kepada Nabi saw seraya berkata, “dua gelang ini untuk Allah dan Rasulnya”. (HR. Abu Dawud)

Dengan merujuk hadis di atas maka menurut Mazhab Hanafi pehiasan itu wajib dizakati, baik terbuat dari emas ataupun perak. Pendapat ini didukung oleh Ibn Hazm dengan syarat perhiasan yang dimiliki itu sudah mencapai nishab dan dimiliki satu tahun (haul).

Adapun tiga mazhab lainnya yaitu Maliki, Syafii dan Hambali menyatakan bahwa perhiasan itu tidak wajib dizakati, baik terbuat dari emas maupun perak. Hal ini merujuk sejumlah hadis berikut ini.

عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ : سَمِعْتُ رَجُلاً يَسْأَلُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ الْحُلِىِّ أَفِيهِ الزَّكَاةُ؟ فَقَالَ جَابِرٌ : لاَ فَقَالَ : وَإِنْ كَانَ يَبْلُغُ أَلْفَ دِينَارٍ؟ فَقَالَ جَابِرٌ : كَثِيرٌ

Dari Amr bin Dinar ra berkata, “aku mendengar seorang laki-laki bertanya kepada Jabir bin Abdillah tentang perhiasan, apakah benda itu wajib dizakati ?” lalu Jabir berkata, “Tidak”. Laki-laki itu balik bertanya “Meskipun kepemilikannya 1000 dinar ?” “Jabir kembali menjawab, “Meskipun lebih banyak dari itu”. (Hr. Baihaqi)

Hadis ini diperkuat dengan hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Daruqutni sebagai berikut:

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ أَنَّهَا كَانَتْ تُحَلِّى بَنَاتِهَا بِالذَّهَبِ وَلاَ تُزَكِّيهِ نَحْوًا مِنْ خَمْسِينَ أَلْفًا.

Dari asma binti abu Bakar ra, bahwa ia memakaiakan perhiasan emas kepada anak-anak perempuannya dan ia tidak menzakatinya, padahal kadarnya hingga lima puluh ribu dinar. (Hr. Daruqutni)

Imam Malik dalam kitab Muwatha juga mengatakan yang sama, sebagai berikut

أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَتْ تَلِى بَنَاتِ أَخِيهَا يَتَامَى فِى حَجْرِهَا لَهُنَّ الْحَلْىُ فَلاَ تُخْرِجُ مِنْ حُلِيِّهِنَّ الزَّكَاةَ

Bahwa Aisyah ra istri Nabi saw memberikan perhiasan kepada anak-anak perempuan saudaranya yang yatim di kamarnya, dan ia tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan tersebut. (Hr. Malik)

Dengan merujuk kepada pendapat jumhur ulama ini, maka emas dan perak yang terkena kewajiban zakat adalah yang berupa batangan, bukan berupa perhiasan. Emas yang berupa perhiasan berapapun jumlah dan kadar karatnya tidak terkena kewajiban zakat.

Tetapi jika merujuk pendapat Abu Hanifah, perhiasan emas dan perak itu juga harus dizakati. Bahkan mazhab ini tidak mengharuskan syarat mencapai nishab dan haul. Berapapun perhiasan emas yang dimiliki dan jangka waktu kepemilikannya harus dikelurkan zakatnya. Wallahua’lam

 

 

wpChatIcon