Perhiasan wajib dizakati apa tidak ?
Oleh: Ust.Muh. Nursalim
Bulan ramadhan biasanya kaum muslimin semangat untuk membayar zakat. Mungkin merasa membayar zakat di bulan suci ini pahalanya berlipat. Selain itu pada bulan ramadhan itu kesadaran religius umat Islam meningkat sehingga terasa lebih ringan saat harus mengeluarkan zakat.
Padahal yang wajib dibayar pada bulan ramadhan itu adalah zakat fitrah. Adapun zakat mal disesuaikan dengan haul (jatuh tempo) harta yang mesti dizakati. Jika awal mula dimiliki harta zakat itu bulan Perbuari maka jatuh tempo membayar zakatanya adalah bulan Januari tahun yang sama. Itulah yang disebut haul, yaitu masa satu tahun kepemilikan harta yang kena kewajiban zakat.
Bagaimana dengan emas yang berupa perhiasan, apakah benda itu juga harus dizakati setiap tahunnya ?
Sayid Sabiq menulis tentang masalah ini dalam Fiqhu Sunahnya dengan judul kecil, yaitu zakat perhiasan.
Secara garis besar ada dua pendapat tentang masalah ini. Yang pertama pendapat imam Abu Hanifah. Pendiri mazhab Hanafi ini mewajibkan zakat perhiasan emas dan perak. Hal ini merujuk adanya sebuah hadis berikut:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِى يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا « أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا ». قَالَتْ لاَ. قَالَ « أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ ». قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ
Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa ada seorang wanita datang kepada Rasulullah saw ia bersama anak perempaun yang ditangannya terdapat dua gelang besar dari emas, maka Rasulullah bertanya kepadanya. “Apakah gelang ini sudah kamu zakati ?” wanita itu menjawab “ Belum “ apakah engkau senang jika nanti Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka ?”. perawi berkata, lalu wanita itu melapas dua gelang tadi dan memberikannya kepada Nabi saw seraya berkata, “dua gelang ini untuk Allah dan Rasulnya”. (HR. Abu Dawud)
Dengan merujuk hadis di atas maka menurut Mazhab Hanafi pehiasan itu wajib dizakati, baik terbuat dari emas ataupun perak. Pendapat ini didukung oleh Ibn Hazm dengan syarat perhiasan yang dimiliki itu sudah mencapai nishab dan dimiliki satu tahun (haul).
Adapun tiga mazhab lainnya yaitu Maliki, Syafii dan Hambali menyatakan bahwa perhiasan itu tidak wajib dizakati, baik terbuat dari emas maupun perak. Hal ini merujuk sejumlah hadis berikut ini.
عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ : سَمِعْتُ رَجُلاً يَسْأَلُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ الْحُلِىِّ أَفِيهِ الزَّكَاةُ؟ فَقَالَ جَابِرٌ : لاَ فَقَالَ : وَإِنْ كَانَ يَبْلُغُ أَلْفَ دِينَارٍ؟ فَقَالَ جَابِرٌ : كَثِيرٌ
Dari Amr bin Dinar ra berkata, “aku mendengar seorang laki-laki bertanya kepada Jabir bin Abdillah tentang perhiasan, apakah benda itu wajib dizakati ?” lalu Jabir berkata, “Tidak”. Laki-laki itu balik bertanya “Meskipun kepemilikannya 1000 dinar ?” “Jabir kembali menjawab, “Meskipun lebih banyak dari itu”. (Hr. Baihaqi)
Hadis ini diperkuat dengan hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Daruqutni sebagai berikut:
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ أَنَّهَا كَانَتْ تُحَلِّى بَنَاتِهَا بِالذَّهَبِ وَلاَ تُزَكِّيهِ نَحْوًا مِنْ خَمْسِينَ أَلْفًا.
Dari asma binti abu Bakar ra, bahwa ia memakaiakan perhiasan emas kepada anak-anak perempuannya dan ia tidak menzakatinya, padahal kadarnya hingga lima puluh ribu dinar. (Hr. Daruqutni)
Imam Malik dalam kitab Muwatha juga mengatakan yang sama, sebagai berikut
أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَتْ تَلِى بَنَاتِ أَخِيهَا يَتَامَى فِى حَجْرِهَا لَهُنَّ الْحَلْىُ فَلاَ تُخْرِجُ مِنْ حُلِيِّهِنَّ الزَّكَاةَ
Bahwa Aisyah ra istri Nabi saw memberikan perhiasan kepada anak-anak perempuan saudaranya yang yatim di kamarnya, dan ia tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan tersebut. (Hr. Malik)
Dengan merujuk kepada pendapat jumhur ulama ini, maka emas dan perak yang terkena kewajiban zakat adalah yang berupa batangan, bukan berupa perhiasan. Emas yang berupa perhiasan berapapun jumlah dan kadar karatnya tidak terkena kewajiban zakat.
Tetapi jika merujuk pendapat Abu Hanifah, perhiasan emas dan perak itu juga harus dizakati. Bahkan mazhab ini tidak mengharuskan syarat mencapai nishab dan haul. Berapapun perhiasan emas yang dimiliki dan jangka waktu kepemilikannya harus dikelurkan zakatnya. Wallahua’lam