ZAKAT PENGHASILAN WUJUDKAN KEMANDIRIAN
Alhamdulillah, waktu gajian sudah kembali tiba. Bagi sebagian orang waktu gajian begitu dinanti-nanti, kesempatan untuk belanja rasanya tidak akan ditunda. Namun, ternyata tidak sedikit dari mereka yang terdampak pandemic Covid-19 kehilangan pekerjaan dan tidak berpenghasilan bulan ini termasuk dalam hal ini adalah pesantren, sebab santri santri memiliki orang tua yang terdampak pandemi.
Karenanya saat ini pesantren alam sabilul huda membuka ladang amal seluas luasnya untuk sahabat semua guna membantu kemandirian pesantren.
Alhamdulillah, masih bisa gajian. Jangan lupa tunaikan zakat profesinya ya. InsyaAlloh berkah.
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Salah satu landasannya ada pada Q.S Al-Baqarah ayat 267 berikut:
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha kaya, Maha Terpuji”.
Yuk cek penghasilan sahabat, apakah sudah wajib zakat ataukah belum. Jika sudah Yuk Tunaikan Zakat, hanya 2,5% dari penghasilanmu.