zakat penghasilan

Zakat Penghasilan: Makna, Dasar Hukum, dan Panduan Praktis Menghitungnya

Memahami Zakat Penghasilan dalam Perspektif Syariah

Zakat penghasilan merujuk pada kewajiban mengeluarkan sebagian rezeki dari pendapatan rutin, seperti gaji, honor profesional, atau keuntungan usaha. Dalam klasifikasi zakat, jenis ini tergolong zakat maal (harta produktif) karena berasal dari sumber daya yang terus bertambah. Konsep ini sejalan dengan prinsip membersihkan kekayaan sekaligus mendistribusikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.

Dasar Hukum dan Pandangan Ulama

Kewajiban zakat penghasilan didasarkan pada nilai-nilai universal dalam Al-Qur’an, salah satunya Surah Al-Baqarah ayat 267:
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik…”
Ayat ini menjadi landasan bagi para ulama kontemporer untuk menyepakati kewajiban zakat penghasilan, terutama ketika mencapai batas minimal (nisab). Sebagian ahli fiqih menganalogikannya dengan zakat pertanian, di mana persentasenya bervariasi (5% atau 10%) tergantung sumber pengairan. Namun, mayoritas ulama modern cenderung menggunakan tarif 2,5% sebagai standar, mengacu pada zakat emas dan perdagangan.

Baca Juga: FAQ Zakat: Panduan Lengkap Tentang Zakat

Menentukan Nisab dan Besaran Zakat

Nisab zakat penghasilan mengacu pada nilai 85 gram emas murni. Misalnya, jika harga emas hari ini Rp1.200.000/gram, maka:

  • Nisab Tahunan: 85 gram × Rp1.200.000 = Rp102.000.000/tahun
  • Nisab Bulanan: Rp102.000.000 ÷ 12 ≈ Rp8.500.000/bulan

Jika penghasilan bersih (setelah kebutuhan pokok) melebihi angka ini, wajib mengeluarkan 2,5% dari total pendapatan.

 

Simulasi Perhitungan

Contoh kasus:

  • Penghasilan bulanan: Rp15.000.000
  • Zakat/bulan: 2,5% × Rp15.000.000 = Rp375.000
    Alternatifnya, zakat bisa diakumulasi setahun sekali:
    Rp15.000.000 × 12 = Rp180.000.000 (melebihi nisab tahunan)
    Zakat/tahun: 2,5% × Rp180.000.000 = Rp4.500.000

Berikut aplikasi untuk Hitung Zakat Penghasilan anda disini

 

Strategi Penyaluran yang Tepat

Zakat dapat disalurkan langsung kepada 8 golongan (asnaf) atau melalui lembaga amanah. Berikut tipsnya:

  1. Prioritaskan Fakir/Miskin: Bantu memenuhi kebutuhan dasar penerima.
  2. Kolaborasi dengan Lembaga: Pilih badan zakat yang transparan dan terdaftar resmi.
  3. Verifikasi Penerima: Pastikan penerima benar-benar memenuhi kriteria syar’i.

Makna Lebih Dalam dari Zakat Penghasilan

Selain sebagai kewajiban, zakat penghasilan adalah bentuk syukur atas rezeki sekaligus instrumen pemerataan sosial. Dengan membayarnya, harta menjadi berkah dan terjaga dari ketimpangan.

Sudahkah Anda berkontribusi untuk keseimbangan umat melalui zakat hari ini? 🌟

zakat emas

Perhiasan wajib dizakati apa tidak ?

Oleh: Ust.Muh. Nursalim

Bulan ramadhan biasanya kaum muslimin semangat untuk membayar zakat. Mungkin merasa membayar zakat di bulan suci ini pahalanya berlipat. Selain itu pada bulan ramadhan itu kesadaran religius umat Islam meningkat sehingga terasa lebih ringan saat harus mengeluarkan zakat.

Padahal yang wajib dibayar pada bulan ramadhan itu adalah zakat fitrah. Adapun zakat mal disesuaikan dengan haul (jatuh tempo) harta yang mesti dizakati. Jika awal mula dimiliki harta zakat itu bulan Perbuari maka jatuh tempo membayar zakatanya adalah bulan Januari tahun yang sama. Itulah yang disebut haul, yaitu masa satu tahun kepemilikan harta yang kena kewajiban zakat.

Bagaimana dengan emas yang berupa perhiasan, apakah benda itu juga harus dizakati setiap tahunnya ?

Sayid Sabiq menulis tentang masalah ini dalam Fiqhu Sunahnya dengan judul kecil, yaitu zakat perhiasan.

Secara garis besar ada dua pendapat tentang masalah ini. Yang pertama pendapat imam Abu Hanifah. Pendiri mazhab Hanafi ini mewajibkan zakat perhiasan emas dan perak. Hal ini merujuk adanya sebuah hadis berikut:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِى يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا « أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا ». قَالَتْ لاَ. قَالَ « أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ ». قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ

Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa ada seorang wanita datang kepada Rasulullah saw ia bersama anak perempaun yang ditangannya terdapat dua gelang besar dari emas, maka Rasulullah bertanya kepadanya. “Apakah gelang ini sudah kamu zakati ?” wanita itu menjawab “ Belum “ apakah engkau senang jika nanti Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka ?”. perawi berkata, lalu wanita itu melapas dua gelang tadi dan memberikannya kepada Nabi saw seraya berkata, “dua gelang ini untuk Allah dan Rasulnya”. (HR. Abu Dawud)

Dengan merujuk hadis di atas maka menurut Mazhab Hanafi pehiasan itu wajib dizakati, baik terbuat dari emas ataupun perak. Pendapat ini didukung oleh Ibn Hazm dengan syarat perhiasan yang dimiliki itu sudah mencapai nishab dan dimiliki satu tahun (haul).

Adapun tiga mazhab lainnya yaitu Maliki, Syafii dan Hambali menyatakan bahwa perhiasan itu tidak wajib dizakati, baik terbuat dari emas maupun perak. Hal ini merujuk sejumlah hadis berikut ini.

عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ : سَمِعْتُ رَجُلاً يَسْأَلُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ الْحُلِىِّ أَفِيهِ الزَّكَاةُ؟ فَقَالَ جَابِرٌ : لاَ فَقَالَ : وَإِنْ كَانَ يَبْلُغُ أَلْفَ دِينَارٍ؟ فَقَالَ جَابِرٌ : كَثِيرٌ

Dari Amr bin Dinar ra berkata, “aku mendengar seorang laki-laki bertanya kepada Jabir bin Abdillah tentang perhiasan, apakah benda itu wajib dizakati ?” lalu Jabir berkata, “Tidak”. Laki-laki itu balik bertanya “Meskipun kepemilikannya 1000 dinar ?” “Jabir kembali menjawab, “Meskipun lebih banyak dari itu”. (Hr. Baihaqi)

Hadis ini diperkuat dengan hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Daruqutni sebagai berikut:

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ أَنَّهَا كَانَتْ تُحَلِّى بَنَاتِهَا بِالذَّهَبِ وَلاَ تُزَكِّيهِ نَحْوًا مِنْ خَمْسِينَ أَلْفًا.

Dari asma binti abu Bakar ra, bahwa ia memakaiakan perhiasan emas kepada anak-anak perempuannya dan ia tidak menzakatinya, padahal kadarnya hingga lima puluh ribu dinar. (Hr. Daruqutni)

Imam Malik dalam kitab Muwatha juga mengatakan yang sama, sebagai berikut

أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَتْ تَلِى بَنَاتِ أَخِيهَا يَتَامَى فِى حَجْرِهَا لَهُنَّ الْحَلْىُ فَلاَ تُخْرِجُ مِنْ حُلِيِّهِنَّ الزَّكَاةَ

Bahwa Aisyah ra istri Nabi saw memberikan perhiasan kepada anak-anak perempuan saudaranya yang yatim di kamarnya, dan ia tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan tersebut. (Hr. Malik)

Dengan merujuk kepada pendapat jumhur ulama ini, maka emas dan perak yang terkena kewajiban zakat adalah yang berupa batangan, bukan berupa perhiasan. Emas yang berupa perhiasan berapapun jumlah dan kadar karatnya tidak terkena kewajiban zakat.

Tetapi jika merujuk pendapat Abu Hanifah, perhiasan emas dan perak itu juga harus dizakati. Bahkan mazhab ini tidak mengharuskan syarat mencapai nishab dan haul. Berapapun perhiasan emas yang dimiliki dan jangka waktu kepemilikannya harus dikelurkan zakatnya. Wallahua’lam

 

 

sedekah online pesantren

Sedekah Pengertian dan Keutamaan

SEDEKAH

Pengertian Secara Etimologi

sedekahSedekah diambil dari kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”.  Pada awal pertumbuhan Islam, shodaqoh diartikan dengan pemberian yang disunahkan (sedekah sunah).

Pengertian secara bahasa

Sedekah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima sedekah, tanpa disertai imbalan. Sedekah memiliki makna yang lebih luas lagi dari zakat dan infaq.

Manfaat dan Keutamaan Sedekah

Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang sedekah, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 271,

“Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271).

sedekah subuh

1. Sedekah dapat menghapus kesalahan dan menangkal kepedihan sakarotul maut

Rasulullah Saw bersabda: “Sedekah meredakan kemarahan Allah dan menangkal (mengurangi) kepedihan sakaratul maut.” (dalam buku Fiqh Sunnah karangan Sayyid Sabiq)

2. Dengan bersedekah akan membuka pintu rezekimu

Rasulullah Saw bersabda ” Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah.” (HR Al-Baihaqi).

Dalam salah satu hadits Qudsi, Allah berfirman: ”Hai anak Adam, infaklah (nafkahkanlah hartamu), niscaya Aku memberikan nafkah kepadamu.“(HR Muslim).

3. Sedekah dapat melipatgandakan rezeki.

Dengan kita banyak bersekah Allah akan melipat gandakan harta kita dari arah mana saja yang tidak pernah kita sangka-sangka.

“Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir, seratus biji Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”(QS Al-Baqarah 2:261)

4. Bersedekah akan menjauhkan kita dari panasnya api neraka

Rasulullah Saw bersabda: “Jauhkan dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan (sedekah) sebutir kurma.” (Mutafaq’alaih)

5. Dengan sedekah dapat menghindarkan diri dari macam- macam penyakit jasmani dan rohani

Sebagaimana sabda Nabi: “Bentengilah hartamu dengan zakat, obati orang-orang sakit (dari kalanganmu) dengan bersedekah dan persiapkan doa untuk menghadapi datangnya bencana.” (HR Ath-Thabrani).

6. Allah akan mencegah segala macan bencana dan musibah dengan sedekah

Sedekah menolak berbagai bentuk musibah bagi siapapun, sekalipun mereka dari golongan orang zhalim, bahkan kafir sekalipun.

Rasulullah Saw bersabda’. “Sedekah dapat menyelamatkan manusia dari kematian yang buruk.” (Al Wasail 6: 267, hadis ke 4).

7. Jika ingin dido’akan malaikat setiap hari, bersedekalah.

Nabi Saw bersabda: “Tidak ada hari yang disambut oleh para hamba melainkan di sana ada dua malaikat yang turun salah satunya berkata ‘ya Allah, berikanlah ganti kepada orang-orang yang berinfaq’ sedangkan (malaikat) yang lainnya berkata ’ya Allah, berikanlah kehancuran kepada orang-orang yang menahan (hartanya)’,”(HR Bukhari-Muslim).

8. Orang yang gemar bersedekah akan mendapatkan keberkahan jiwa dan hartanya.

Allah melapangkan dan menyempitkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya (QS Saba 34: 39). Dan jika disedekahkan, maka tidak berkurang karena Allah akan menggantinya.

9. Harta yang sebenarnya adalah harta yang kita sedekahkan

Sebagaimana dalam firman-Nya: “…Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS.3 :92)

10. Pahala orang yang bersedekah akan dilipat gandakan oleh Allah SWT

Sebagaimana firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka: dan bagi mereka pahala yang banyak. (QS 57:18)

11. Allah akan membukakan pintu Surga dari berbagai arah bagi orang yang gemar bersedekah

“Wahai hamba Allah,kemarilah untuk menuju kenikmatan”.Jika ia berasal dari golongan orang-orang yang suka mendirikan shalat,ia akan dipanggil dari pintu shalat yang berasal dari kalangan mujahid, maka akan dipanggil dari pintu jihad, jika ia berasal dari golongan yang gemar bersedekah akan dipanggil dari pintu sedekah.” (HR Bukhari).

12. Ketenangan hati dan kenyaman akan kita peroleh dengan sedekah.

Setiap kali bersedekah, makin menguat kebahagiaan dan makin besar kesenangan.

Allah Ta’ala berfirman :”Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung (QS. 59: 9)

13. Sedekah dapat menghapus dosa-dosa.

Pernyataan ini diperkuat dalil hadist Rasulullah saw,  “Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR Tirmidzi, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi, 614)

14. Sucikan hati harta dan jiwa dengan sedekah

Nabi berwasiat kepada para pedagang: ‘Wahai para pedagang, sesungguhnya (pada) perdagangan ini terjadi kealphaan dan sumpah, maka campurilah dengan sedekah.”(HR. Ahmad).

Allah berflrman: “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka,dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS At-Taubah:103).

Saat ini perkembangan tekhnologi berkembang dengan sangat pesat. Salah satunya adalah kemudahan dalam bersedekah. Kini banyak hadir website sedekah online – sedekah online yang dapat membantu Anda mudah dalam sedekah.

Sumber:

lazismugresik.org/manfaat-dari-bersedekah-berdasarkan-al-quran-dan-hadits/ 

baznas.go.id/sedekah

bdkpalembang.kemenag.go.id/

Pesantren alam sabilul huda

Pesantren Alam Sabilul Huda Gelar Buka Bersama

Bertempat di Masjid Nur Huda Sepete, tanggal 25 April 2021 menjadi hari yang spesial bagi masyarakat dukuh Sepete Toh Kuning pasalnya sore itu diadakan Acara Buka Puasa Bersama yang pertama kali dalam sejarah.

Acara buka puasa bersama ini dihadiri 250 peserta lebih yangt terdiri dari Masyarakat Dukuh Sepete, Jamaah Masjid, Santri Sabilul Huda dan tamu undangan.

Dalam kegiatanya tersebut ust Sodikin selaku ketua Yayasan Sabilul Huda menyampaika bahwa kegiatan tersebut sebagai wujud syukur atas telah berjalanya kegiatan pesantren dan sekaligus doa bersama untuk pembangunan Asrama Putri yang beberapa waktu sebelumnya telah dilakukan.

Sebagaimana diketahui bahwa Pesantren Alam sabilul huda baru berdiri 8 bulan ini dan minat masyarakat dan jamaah sangat antusias dalam memakmurkan masjid dan juga kegiatan lainnya.

Nampak suasana buka bersama yang sampai dihalaman masjid karena keterbatasan tempat. Semoga Alloh subhanallohu wa taala mengkaruniakan keberkahan dan rizki yang berlimpah bagi para donatur yang telah turut serta menjadi jalan terselenggaranya kegiatan tersebut. sdk/